Cyber Crime

A. RUMUSAN KASUS

Pembajakan Software di Indonesia

B. URAIAN KASUS

Apa?
Pembajakan Software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari teman, membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di komputer, baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll maupun sistem aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll.

Mengapa?
Alasan orang masih melakukan pembajakkan software karena harga software yang masih terbilang cukup mahal bagi pengguna komputer di Indonesia. Namun harus diakui kalau penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain.
Saat ini software mahal bukan lagi alasan karena sudah adanya software open source yaitu software yang mengizinkan penggunanya untuk memakai software tersebut secara gratis.
Harus diingat kalau perilaku pembajakkan software ini telah merugikan Negara karena seandainya masyarakat menggunakan software yang asli maka Negara akan mendapatkan dana bea masuk yang cukup besar dari produsen software yang memasarkan produknya di Indonesia.
Pembajakan software ini juga mencoreng nama Indonesia, menurut laporan koran kompas Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp 12,8 triliun, berikut peringkat negara dengan tingkat pembajakan terbesar:
1. Georgia
2. Zimbabwe
3. Bangladesh
4. Moldova
5. Yemen
6. Armenia
7. Venezuela
8. Belarus
9. Libya
10. Azerbaijan
11. Indonesia
12. Ukraina
13. Sri Lanka
14. Irak
15. Pakistan
16. Vietnam
17. Algeria
18. Paraguay
19. Nigeria
20. Kamerun
Pembajakkan software juga telah membuat industi software lokal menjadi lesu bahkan mereka lebih memilih menjual software buatannya ke luar negeri.

Kapan?
Pembajakkan software dapat terjadi kapan saja seiring perkembangan teknologi yang tak ada hentinya. Pembajakkan software lebih sering terjadi saat software original tersebut telah dirilis oleh perusahaan pembuatnya. Dalam beberapa waktu terjadi dimana software bajakan sudah beredar di masyarakat walaupun software yang originalnya belum dipasarkan oleh perusahaan pembuatnya.

Bagaimana?
Dapat dikatakan orang yang telah menginstall komputernya dengan software yang ia dapatkan bukan dari perusahaan pembuatnya, menggunakan software bajakan untuk kepentingan komersial atau orang yang menduplikasikan software tanpa izin dari Perusahaan pemegang lisensi software tersebut maka ia adalah pembajak software.

Di mana?
Dalam kasus ini pembajakan software menurut laporan koran kompas berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012 sebagai negara pembajak software tertinggi di Dunia.

Siapa?
Pembajakan software di Indonesia dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang masih menganggap bila anggaran belanja software dinilai memberatkan perusahaan padahal bisa saja perusahaan itu melakukan kemitraan kerja bersama perusahaan pembuat software.
Warnet dan pengguna komputer pribadi menempati peringkat kedua pembajak software di Indonesia setelah perusahaan-perusahaan besar. Disusul oleh toko penjual software tak berlisensi sebagai peringkat tiga pembajak software.

C. IDENTIFIKASI FAKTOR DAN INDIKATOR

# Identifikasi Faktor (penyebab):

Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan.

# Identifikasi Indikator:
Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia hal ini memang disadari dan dapat dimaklumi karena memang tingkat kesejahteraan masyarakat indonesia masih banyak yang berada pada tingkatan dibawah standar. Harga software dinilai masih cukup mahal bagi masyarakat Indonesia. Terlebih lagi software yang ada biasanya dijual dalam mata uang US$ yang mana mata uang Rupiah sangat jatuh harganya karena US$ terus saja naik kurs nya terhadap Rupiah.
Nilai mata uang Rupiah ini alasan yang masuk akal, bila dibandingkan dengan Jepang, Singapura, Korea Selatan atau Taiwan yang mata uangnya hampir sebanding dengan US Dollar memang ditemukan sangat kecil kasus pembajakan software di Negara tersebut.
Harga sebuah software bahkan terkadang lebih mahal daripada harga satu set perangkat komputer. Hal ini sebenarnya sah saja mengingat software merupakan hasil intelektual pembuatnya. Namun yang masyarakat pikirkan hanya bagaimana cara untuk mendapatkan komputer dan software dengan harga semurah mungkin tanpa mempertimbangkan hal lainnya.
Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain masih minimnya apresiasi masyarakat atas sebuah hasil karya orang lain lebih disebabkan kurang sadarnya masyarakat bahwa sebuah karya seperti software tersebut dibutuhkan waktu yang lama dan pasti kesulitan yang luar biasa untuk membuatnya. Kurangnya apresiasi dikarenakan pendidikan masyararkat yang tergolong masih rendah sehingga tidak mengerti betapa pentingnya arti sebuah intelektualitas dan kreativitas dalam berkarya.
Kurangnya kesadaran untuk membeli software asli seperti ini lebih diperparah lagi dengan harga software yang masih tergolong mahal tadi. Masyarakat tidak sadar kalau software yang mereka gunakan itu telah memudahkan pekerjaannya sehingga layak untuk dihargai dengan cara membeli software yang asli.
Sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan inilah salah satu hal penunjang masyarakat untuk memakai software bajakan. Di saat harga software sangat mahal. Ternyata untuk mendapatkan software bajakan teramat sangat mudah. Cukup dengan browsing di internet maka kita bisa mendownload software bajakan. Banyak situs di internet yang menyediakan software gratis dan yang harus dilakukan oleh pengguna komputer hanyalah mendownloadnya untuk mendapatkan software yang dinginkan. Baik situs luar negeri maupun situs lokal banyak menyediakan software bajakan yang gratis dengan membawa nama sebagai situs file sharing maka didalam situs tersebut dapat ditemukan berbagai file dan salah satunya software bajakan tersebut. Software bajakan juga banyak ditemui di mal atau pasar yang dikemas dalam bentuk vcd ataupun dvd yang dihargai paling mahal sebesarnya Rp. 25.000 harganya sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan software asli. Bahkan software bajakan juga bisa didapatkan di tempat rental vcd/dvd yang saat ini jumlahnya cukup banyak. Dalam hal pergaulan dengan teman pun kadang software bajakan bisa didapatkan. Tinggal mengcopy software dari teman dan menginstallnya di komputer kita. Meminta copy software dari teman sama seperti meminjam buku dari teman. Begitu banyak celah untuk mendapatkan software bajakan.
Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan
Sampai saat ini Indonesia masih belum punya peraturan yang baku dalam mengatasi masalah di bidang Teknologi Informasi khususnya tentang pembajakan software. Aparat penegakkan hukum yang mengatasi masalah hukum di bidang IT pun adalah kepolisian yang notabenenya dinilai kurang layak untuk penegakkan hukum di bidang IT karena untuk mampu menegakkan hukum di bidang IT polisi harus mengerti tentang peraturan dan etika dunia IT agar tidak terjadi salah tangkap. Lain halnya dengan Amerika Serikat misalnya, di sana ada aparat penegak hukum sendiri untuk mengatasi masalah hukum di bidang IT. Untuk hal ini memang harus diakui kalau Indonesia masih tertinggal. Para pengguna software bajakan merasa aman saja memakai barang illegal tersebut Karena memang tidak ada aparat yang menegurnya.

D. ANALISA KASUS

Kasus pembajakan software menjadi sering diperbincangkan oleh kalangan IT tanah air karena menurut survey yang dilakukan oleh International Data Cooperation (IDC) menempatkan Indonesia di peringkat 11 sebagai Negara pelaku pembajakan software tertinggi di Dunia.
Memang ditemukan beberapa faktor yang menunjang hingga akhirnya didapatkan kenyataan bahwa pembajakkan software sangat tinggi terjadi di Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat memang dibutuhkan sebuah kebijaksanaan bagi pengguna teknologi agar tindakannya tidak pernah merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Alasan yang paling sering ditemukan adalah masih tergolong mahalnya harga software bagi masyarakat Indonesia. Sebuah kenyataan yang memang tak bisa disanggah apalagi kurs US$ yang biasanya dipakai dalam transaksi software memang sangat tinggi bila dikonversi ke mata uang Rupiah.
Dalam perhitungan kasar bahkan bisa dikatakan kalau harga sebuah software lebih mahal dibandingkan dengan harga satu set perangkat komputer. Harga sebuah software misalkan harga software sistem operasi windows xp service pack 3 yang dibanderol seharga US$ 144 atau windows vista ultimate seharga US$ 211, itu baru software sistem operasi sedangkan untuk software aplikasi seperti Microsoft office 2007 dijual dengan harga US$339 bandingkan dengan harga satu set komputer rakitan yang sudah terdiri dari CPU, monitor, keyboard, mouse, speaker yang sudah bisa kita dapatkan seharga US$ 199. Harga software yang sangat tinggi bahkan melebihi harga komputer memicu keengganan masyarakat untuk membeli software asli.
Masyarakat tidak menyadari kalau software yang mereka gunakan telah memudahkan pekerjaan mereka, maka sebenarnya software tersebut layak untuk dibeli secara legal. Yang terjadi di masyarakat adalah msih minimnya apresiasi terhadap kekayaan intelektual.
Software yang dipakai merupakan hasil kreativitas dan kerja keras pengembang software yang layak untuk dibayar dengan jumlah yang besar karena sepadan dengan tingkat kesulitannya dan telah memberikan kemudahan bagi kita untuk menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan software tersebut.
Kurangnya kesadaran untuk membeli software yang asli juga karena tingkat pendidikan masyarakat yang masih minim. Masyarakat cenderung untuk mencari yang murah saja toh yang murah juga bisa dipakai mengapa harus membeli yang mahal. Dalam membeli komputer baik hardware maupun software lebih memilih yang paling murah tanpa memperhatikan kualitas maupun penghargaan kepada orang yang telah membuat software komputer.
Lebih memprihatinkan lagi pada kenyataannya untuk mendapatkan software bajakan ternyata sangat mudah. Banyak website-website file sharing di internet yang menyediakan berbagai macam software bajakan yang untuk mendapatkannya kita cukup dengan cara mendownloadnya saja.
Paham liberalisme yang dianut para pemilik website file sharing begitu terlihat. Mereka tak peduli bila mereka menyediakan software bajakan, yang penting adalah websitenya banyak pengunjungnya dengan begitu akan banyak pemasang iklan yang berminat untuk memasang iklan di website tersebut.
Software bajakan juga dapat dijumpai di mal atau pasar dalam bentuk vcd/dvd dengan harga paling mahal Rp. 25.000. Begitu mudahnya mendapatkan software bajakan. Di saat software original harganya sangat mahal masyarakat pasti tergoda dengan software bajakan karena dengan fungsi yang sama dengan software asli namun dapat di miliki dengan harga lebih murah bahkan gratis.
Kurangnya apresiasi masyarakat terhadap kekayaan intelektual, di saat harga software asli masih tergolong sangat mahal dan mudahnya untuk mendapatkan software bajakan diperparah lagi dengan minimnya penegakkan hukum dan tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku pembajakan software.
Harus diakui Indonesia masih tertinggal dalam hal penanganan masalah di bidang Teknologi Informasi atau dengan kata lain Indonesia kurang tanggap atas sesuatu hal yang baru terjadi. Walaupun tergolong baru tetapi perkembangan teknologi tak terhentikan dan terus melesat maju.
Untuk penanganan kasus di bidang IT tidak ada aparat khusus di Indonesia yang dibentuk untuk menanganinya. Kepolisian diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengatasi masalah IT. Namun sayangnya penunjukkan tersebut tidak diiringi dengan pembekalan pengetahuan tentang IT kepada polisi dalam menjelaskan tugasnya, maka yang terjadi saat ini sering terjadi kebingungan polisi bila ada yang melaporkan kasus tentang masalah di bidang Teknologi Informasi.
Negara maju seperti Amerika Serikat memiliki aparat khusus untuk menangani masalah di bidang teknologi informasi. Mereka memiliki undang-undang yang jelas untuk mengaturnya tidak seperti di Indonesia. Hasilnya pembajakan software memiliki presentase sangat kecil di AS yang memang notabenemya merupakan Negara maju produsen teknologi.
Tidak adanya aparat yang menangani masalah ini membuat kegiatan pembajakan software terus berjalan. Pemerintah memegang peranan yang cukup penting dalam menangani masalah pembajakan software. Harus ditemukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini terlebih lagi nama Negara telah tercoreng karena kegiatan pembajakan software ini.
Contoh kasus:
CONTOH KASUS PEMBAJAKAN SOFTWARE

Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar.

2
Jakarta (ANTARA News) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak piranti lunak tersebut.

“Polisi mempunyai bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator,” kata Chryshnanda.

“Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar, tapi juga program permainan (game),” katanya.

Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.
Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

3
Tiga Tersangka Pembajakan Software Tertangkap
0

0
Jakarta, CyberNews. Tiga tersangka kasus pembajakan piranti lunak (software) komputer ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin (27/4), mengatakan, tersangka bernama EB, JK dan AT ditangkap di salah satu rumah yang dipakai untuk membajak piranti lunak komputer.

Polisi punya bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator, katanya. “Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar tapi juga program permainan (game),” katanya.

Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.

Selain itu polisi juga menyita tiga unit CPU komputer, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

E.SOLUSI
Kasus pembajakan software menjadi sering diperbincangkan oleh kalangan IT tanah air karena menurut laporan koran kompas Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 sebagai Negara pelaku pembajakan software tertinggi di Dunia di bawah Georgia (peringkat 1), Zimbabwe (2), Bangladesh (3) dan indonesia (11).
Memang ditemukan beberapa faktor yang menunjang hingga akhirnya didapatkan kenyataan bahwa pembajakkan software sangat tinggi terjadi di Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat memang dibutuhkan sebuah kebijaksanaan bagi pengguna teknologi agar tindakannya tidak pernah merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Alasan yang paling sering ditemukan adalah masih tergolong mahalnya harga software bagi masyarakat Indonesia. Sebuah kenyataan yang memang tak bisa disanggah apalagi kurs US$ yang biasanya dipakai dalam transaksi software memang sangat tinggi bila dikonversi ke mata uang Rupiah.
Dalam perhitungan kasar bahkan bisa dikatakan kalau harga sebuah software lebih mahal dibandingkan dengan harga satu set perangkat komputer. Harga sebuah software misalkan harga software sistem operasi windows xp service pack 3 yang dibanderol seharga US$ 144 atau windows vista ultimate seharga US$ 211, itu baru software sistem operasi sedangkan untuk software aplikasi seperti Microsoft office 2007 dijual dengan harga US$339 bandingkan dengan harga satu set komputer rakitan yang sudah terdiri dari CPU, monitor, keyboard, mouse, speaker yang sudah bisa kita dapatkan seharga US$ 199. Harga software yang sangat tinggi bahkan melebihi harga komputer memicu keengganan masyarakat untuk membeli software asli.
Masyarakat tidak menyadari kalau software yang mereka gunakan telah memudahkan pekerjaan mereka, maka sebenarnya software tersebut layak untuk dibeli secara legal. Yang terjadi di masyarakat adalah msih minimnya apresiasi terhadap kekayaan intelektual.
Software yang dipakai merupakan hasil kreativitas dan kerja keras pengembang software yang layak untuk dibayar dengan jumlah yang besar karena sepadan dengan tingkat kesulitannya dan telah memberikan kemudahan bagi kita untuk menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan software tersebut.
Kurangnya kesadaran untuk membeli software yang asli juga karena tingkat pendidikan masyarakat yang masih minim. Masyarakat cenderung untuk mencari yang murah saja toh yang murah juga bisa dipakai mengapa harus membeli yang mahal. Dalam membeli komputer baik hardware maupun software lebih memilih yang paling murah tanpa memperhatikan kualitas maupun penghargaan kepada orang yang telah membuat software komputer.
Lebih memprihatinkan lagi pada kenyataannya untuk mendapatkan software bajakan ternyata sangat mudah. Banyak website-website file sharing di internet yang menyediakan berbagai macam software bajakan yang untuk mendapatkannya kita cukup dengan cara mendownloadnya saja. Paham liberalisme yang dianut para pemilik website file sharing begitu terlihat. Mereka tak peduli bila mereka menyediakan software bajakan, yang penting adalah websitenya banyak pengunjungnya dengan begitu akan banyak pemasang iklan yang berminat untuk memasang iklan di website tersebut. Software bajakan juga dapat dijumpai di mal atau pasar dalam bentuk vcd/dvd dengan harga paling mahal Rp. 25.000. Begitu mudahnya mendapatkan software bajakan. Di saat software original harganya sangat mahal masyarakat pasti tergoda dengan software bajakan karena dengan fungsi yang sama dengan software asli namun dapat di miliki dengan harga lebih murah bahkan gratis.
Kurangnya apresiasi masyarakat terhadap kekayaan intelektual, di saat harga software asli masih tergolong sangat mahal dan mudahnya untuk mendapatkan software bajakan diperparah lagi dengan minimnya penegakkan hukum dan tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku pembajakan software. Harus diakui Indonesia masih tertinggal dalam hal penanganan masalah di bidang Teknologi Informasi atau dengan kata lain Indonesia kurang tanggap atas sesuatu hal yang baru terjadi. Walaupun tergolong baru tetapi perkembangan teknologi tak terhentikan dan terus melesat maju. Untuk penanganan kasus di bidang IT tidak ada aparat khusus di Indonesia yang dibentuk untuk menanganinya. Kepolisian diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengatasi masalah IT. Namun sayangnya penunjukkan tersebut tidak diiringi dengan pembekalan pengetahuan tentang IT kepada polisi dalam menjelaskan tugasnya, maka yang terjadi saat ini sering terjadi kebingungan polisi bila ada yang melaporkan kasus tentang masalah di bidang Teknologi Informasi.
Negara maju seperti Amerika Serikat memiliki aparat khusus untuk menangani masalah di bidang teknologi informasi. Mereka memiliki undang-undang yang jelas untuk mengaturnya tidak seperti di Indonesia. Hasilnya pembajakan software memiliki presentase sangat kecil di AS yang memang notabenemya merupakan Negara maju produsen teknologi. Tidak adanya lembaga khusus yang menangani masalah ini membuat kegiatan pembajakan software terus berjalan. Pemerintah memegang peranan yang cukup penting dalam menangani masalah pembajakan software. Harus ditemukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini terlebih lagi nama Negara telah tercoreng karena kegiatan pembajakan software ini.
Maraknya penjualan software bajakan di tempat publik seperti mal atau pasar dapat diatasi sejalan dengan ditingkatkannya penegakkan hukum dan pemberian sanksi yang berat bagi pelaku pembajakan software. Pemerintah harus memiliki keinginan yang kuat untuk mengatasi kasus pembajakan software ini.
Saat ini pemerintah telah mengesahkan UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang perlindungan perorangan/instansi mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual. Berikut adalah pasal-pasal tentang Hak Kekayaan Intelektual:
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Pasal 27 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 30 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dan berikut adalah ketentuan pidananya
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal.

F. RELEVANSI KASUS DENGAN TEMA
Pengertian dari masalah sosial adalah masalah-masalah yang timbul sebagai akibat negatif dari perubahan nilai/sistem nilai yang dianut masyarakat. Masalah sosial juga merupakan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan orang banyak/umum, yang perkembangannya di masyarakat cenderung menimbulkan kekacauan bagi kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam studi kasus kali ini diambil tema masalah sosial pada bidang Ilmu Komputer/Teknologi Informasi. Masalah yang dirumuskan adalah masalah pembajakan software. Dalam masalah ini banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Mulai dari konsumen, penjual software bajakan, produsen software original dan pemerintah.

Kasus ini dirasa sesuai dengan tema karena merupakan salah satu bentuk kegiatan negatif yang terjadi pada era teknologi saat ini. Terlebih lagi begitu banyaknya pihak yang ikut terlibat akibat masalah pembajakan software di Indonesia. Kasus pembajakan software di Indonesia dirasakan sangat cocok dengan tema yang diberikan yaitu masalah sosial di bidang Ilmu Komputer/Teknologi Informasi.

Dalam kasus ini ada pihak yang dirugikan seperti perusahaan produsen software dan Negara. Ada juga pihak penjual software bajakan yang menjadi salah satu indikator maraknya kegiatan pembajakan software di Indonesia. Di sini masyarakat dipandang sebagai konsumen yang harus memperbaiki cara memanfaatkan teknologi agar tidak merugikan orang lain terlebih lagi diri sendiri.

Beberapa faktor dan indikator yang muncul dari masalah ini telah dianalisa untuk dicari solusi apa yang dinilai paling cocok untuk memperbaiki masalah sosial ini. Solusi-solusi yang ditawarkan akan efektif bila masyarakat mulai sadar dan mau untuk mengubah kebiasaan buruknya memakai software bajakan.

Masyarakat dituntut untuk bijaksana dalam menggunakan teknologi, karena kesalahan cara dalam menggunakan teknologi akan membuat timbulnya masalah sosial. Masalah sosial yang tidak segera diatasi akan memberikan dampak negatif yang pada akhrnya masyarakat pula yang akan merasakan dampak negatif dari masalah sosial yang dibuatnya.